Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Tunda Penetapan DPT, Ini Alasannya

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 16 November 2018 |01:57 WIB
KPU Tunda Penetapan DPT, Ini Alasannya
Ketua KPU Arief Budiman (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menunda pengumuman rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2), karena ada enam provinsi belum selesai melakukan perbaikan. KPU memutuskan itu di dalam rapat pleno dan meminta penambahan waktu sebanyak 30 hari.

"Rapat pleno memutuskan menetapkan penambahan waktu paling lama 30 hari untuk memyempurnakan DPT hasil perbaikan bersama Kemendagri dan jajarannya sampai tingkat kabupaten kota,” kata Ketua KPU Arief Budiman saat rapat pleno di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018) malam.

KPU Terima Hasil Tes Kesehatan 2 Pasangan Capres-Cawapres

(Baca Juga: Bawaslu Usulkan Perpanjangan Waktu 30 Hari untuk KPU Sempurnakan DPT) 

Menurut dia, belum selesainya proses tersebut karena ada 6 provinsi yang masih dalam proses pemutakhiran data. Dari 28 provinsi ini masih terdapat 6 provinsi yang alami dan harus tindaklanjuti pelaksanaan rekomendasi rapat pleno 16 September.

"Itu provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, NTT, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah dan Maluku. NTT dan Maluku sedang berproses,” imbuh dia.

Salah satu faktor yang menyebabkan enam provinsi belum selesai karena ada jumlah pemilih dan adanya bencana alam yang terjadi di beberapa provinsi. Ia berharap, penyempurnaan DPT bisa selesai tepat waktu.

"6 provinsi lainnya menggunakan data lama hasil Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP), maka jumlah DPT sementara saat ini, yaitu 189.144.900 pemilih,” tukasnya.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement