Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Kasus Baiq Nuril, Gambarkan Ironi Hukum di Indonesia

Muhamad Rizky , Jurnalis-Minggu, 18 November 2018 |06:33 WIB
5 Fakta Kasus Baiq Nuril, Gambarkan Ironi Hukum di Indonesia
A
A
A

Masyarakat MA, Abdullah, mengatakan PK merupakan hak asasi warga untuk mendapatkan keadilan. Karena itu, pihaknya tidak akan membatasi upaya dari pihak Nuril tersebut. "Masalah PK itu kan hak asasi warga negara untuk mendapat keadilan. Apabila nanti terdakwa atau terpidana mengajukan PK ya silakan saja," ujar Abdullah saat ditemui di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).

MA, kata dia, tidak mempunyai alasan untuk membatasi upaya hukum lanjutan yang dilakukan pihak Nuril. Asalkan upaya hukum tersebut dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. "Tak ada alasan untuk membatasi upaya hukum luar biasa (PK)," imbuh Abdullah.

4. Nasib Anak Baiq Nuril


Korban kekerasan seksual Baiq Nuril Manun harus menelan kekecewaan karena dirinya malah terancam penjara. Mahkamah Agung telah menjatuhkan pidana bagi ibu dari 3 orang anak tersebut.

Menyikapi kasus hukum ini, Psikolog Meity Arianty, coba melihat sisi lain, yaitu sisi psikologis. "Saya tidak dapat membayangkan bagaimana sedihnya keluarga Nuril, bagaimana suaminya yang pasti merasa shock, malu, sedih, kecewa, bahkan mungkin marah mendengar kabar tersebut," ungkap Psikolog Mei pada Okezone melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/11/2018).

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement