Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Petisi Bebaskan Baiq Nuril Segera Diterima Presiden Joko Widodo

Bayu Septianto , Jurnalis-Senin, 19 November 2018 |16:20 WIB
Petisi Bebaskan Baiq Nuril Segera Diterima Presiden Joko Widodo
A
A
A

JAKARTA - Kantor Staf Kepresidenan berjanji akan menyampaikan surat dari Koalisi Save Ibu Nuril kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut diterima Staf Ahli Deputi V KSP Ifdhal Kasim, lantaran tidak adanya Presiden Joko Widodo di Istana Negara, pada hari ini Senin (19/11/2018).

Surat tersebut berisi permintaan agar Presiden Jokowi memberi amnesti kepada Baiq Nuril Maqnun. Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung. Ia divonis hukuman 6 Bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan oleh hakim Mahkamah Agung. Ia dinyatakan bersalah melanggar UU ITE karena dianggap menyebarkab rekaman mesum antaranya dirinya dengan mantan Kepsek SMAN 7 Mataram.

"Saya percaya presiden akan berikan tanggapan, pandangan, terkait apa yang disampaikan, apa yang diusulkan dan disampaikan di KSP untuk nanti diteruskan ke Presiden," ujar Tenaga Ahli Utama Deputi IV Bidang Komunikasi Publik, Ali Mochtar Ngabalin di kantornya, Senin (19/11/2018).

Menurut Ngabalin, KSP sendiri sedang membahas masalah ini sebelum memberikan masukan kepada Presiden Jokowi.

"Saya pikir kawan-kawan bisa kasih wktu sejenak kepada para deputi yang menangani masalah hukum akan membicarakan masalah hukum dan HAM," ucapnya.

(Baca Juga: 5 Fakta Kasus Baiq Nuril, Gambarkan Ironi Hukum di Indonesia)

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju, salah satu perwakilan Koalisi Save Ibu Nuril mengatakan surat dan hasil petisi #AmnestiUntukNuril yang sudah digalang lewat situs change.org telah diberikan kepada KSP.

Anggara berharap Kantor Staf Presiden (KSP) bisa menyampaikan aspirasinya kepada Presiden Joko Widodo agar mempertimbangkan memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maqnun.

"Tadi dari KSP menyatakan telah menerima apa yang telah disampaikan oleh kami, surat kami dan juga petisi, dan akan menyerahkan kepada presiden. Harapannya tentu presiden bisa mempertimbangkan secara baik tentang kewenangan apa yang bisa dilakukan presiden dalam kasus ini," ujar Anggara.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement