Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Baiq Nuril: Solusi Hukum dengan Grasi atau Amnesti?

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Rabu, 21 November 2018 |06:07 WIB
Kasus Baiq Nuril: Solusi Hukum dengan Grasi atau Amnesti?
Baiq Nuril Maknun. (Foto: AFP)
A
A
A

Tak Bisa Mengeluarkan Amnesti?

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ifdhal Kasim, mengatakan Presiden Jokowi masih berharap Baiq Nuril mendapat keadilan dalam putusan Peninjauan Kembali (PK). Itulah sebabnya, Presiden tak buru-buru memberikan pengampunan dalam bentuk grasi.

"Presiden dalam konteks ini tak bisa melawan hukum, karena itu presiden memberikan empati yang besar kepada Baiq Nuril. Tapi di sisi lain presiden harus mematuhi dan menghormati kekuasaan yudikatif, yaitu MA," kata Ifdhal.

Menurut dia, pemberian grasi adalah yang paling mungkin diberikan melihat kasus yang menjerat Nuril karena tindak kejahatan dalam Undang-Undang tentang Grasi bersifat personal, bukan kejahatan melawan negara atau pemerintahan.

Selain itu, pemberian grasi tidak harus melalui persetujuan DPR, hanya mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung.

"Kalau amnesti sendiri tidak absolut keputusan presiden, karena harus mendapat pertimbangan DPR. Itu juga perlu waktu, tidak bisa cepat," imbuhnya.

"Amnesti juga tertuju kepada mereka yang secara berkelompok atau banyak yang terlibat dalam tindak pidana melawan negara. Misalnya makar, menghina kepada pemerintahan atau kepala negara. Jadi semua tindak pidana yang merupakan crime against state, bukan crime against person seperti kasus Baiq Nuril. Karena itu, agak sulit menggunakan amnesti karena peruntukannya beda," kata Ifdhal.

Namun demikian, Ifdhal mengatakan, pembahasan tentang pemberian pengampunan kepada Baiq Nuril masih akan terus dibahas. Presiden pun, kata dia, belum memperoleh informasi yang utuh tentang kasusnya.

Presiden Jokowi pernah memberikan grasi setidaknya kepada lima orang tahanan politik yang terlibat Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Ia mengatakan pemberian grasi tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan konflik di Papua.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement