KOTA MALANG - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly angkat bicara terkait desakan pemberian keringanan hukum atau penghentian kasus Baiq Nuril.
Bila Baiq Nuril akan mengajukan grasi, pihaknya mempersilakan. Akan tetapi, lanjutnya, harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan.
Baca juga: Petisi Bebaskan Baiq Nuril Segera Diterima Presiden Joko Widodo
"Kalau beliau mengajukan grasi akan kita lihat nanti. Kan kalau grasi itu harus permintaan yang bersangkutan," ungkap Yasonna di sela-sela penghargaan Anubhawa Sasana bagi desa atau kelurahan di Jawa Timur di Balaikota Malang, Rabu (21/11/2018).

Ia pun kembali menegaskan pengajuan grasi tak boleh diajukan oleh orang lain dan harus yang bersangkutan sendiri. "Tidak boleh diajukan orang lain. Harus yang bersangkutan sendiri," tegasnya.
Baca juga: Jokowi ke Baiq Nuril: Kalau PK Belum Dapat Keadilan, Bisa Ajukan Grasi ke Presiden
Terkait kapan akan dikabulkannya, pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut. "Dia kan masih baru - baru ini. Kita lihat nanti," pungkasnya.
Untuk diketahui, Baiq Nuril didakwa melanggar UU ITE usai dilaporkan oleh mantan kepala sekolah tempatnya dulu mengajar berinisial M. Pasalnya, rekaman pembicaraannya yang berisi ucapan-ucapan tidak senonoh beredar luas di masyarakat pada 2015. M yang tidak terima rekaman itu beredar lantas melaporkan Baiq Nuril ke polisi.

Baca juga: Jelang Eksekusi, Dukungan Terus Mengalir untuk Baiq Nuril
Kendati sempat divonis bebas oleh Kejaksaan Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada 2017, Baiq Nuril kembali harus menelan pil pahit lantaran MA memutuskan untuk memidanakannya selama enam bulan penjara dalam kasus yang sama.
(Fakhri Rezy)