BOGOR - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapta Prabowo menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mengintervensi kasus hukum yang menjerat Baiq Nuril.
Johan menerangkan, pernyataan Kepala Negara agar Baiq Nuril melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke MA hanya ingin menyarankan agar pegawai honorer di Sekolah Menengah Atas (SMA) 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mendapatkan keadilan dalam kasusnya.
"Jadi harus bisa dibedakan mana domainnya Pak Presiden. Nah Ibu Nuril sekarang kan domainnya ada di yudikatif dan putusan sudah disampaikan, kemudian hari ini saya dengar sedang melakukan upaya hukum luar biasa. Nah kemarin Pak Presiden menyampaikan bahwa sebaiknya Ibu Nuril itu melakukan upaya hukum yang masih ada. Karena domain sekarang masih ada di yudikatif," kata Johan di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11/2018).
Johan menerangkan, saran dari Jokowi agar Baiq Nuril melakukan PK lantaran Presiden belum bisa memberikan grasi atau amnesti sesuai kewenangannya sebagai Presiden.
