Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istana Tegaskan Jokowi Akan Ikuti Aturan dalam Sikapi Kasus Baiq Nuril

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 21 November 2018 |16:43 WIB
Istana Tegaskan Jokowi Akan Ikuti Aturan dalam Sikapi Kasus Baiq Nuril
Foto: Ist
A
A
A

"Presiden juga tentu harus mengikuti apa yang ada di dalam aturan perundang-undangan, kewenangannya maksud saya. Kalau saat ini, Ibu Nuril masih punya tahapan upaya hukum, upaya hukum luar biasa tadi," tandasnya.

Sebelumnya Baiq Nuril diputus bebas pada pengadilan tingkat pertama. Namun, MA menerima banding jaksa.

Nuril diputuskan bersalah dan dihukum enam bulan penjara denda Rp500 juta atau pidana tiga bulan apabila tidak membayar denda. Nuril dinilai bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement