Meski sudah menyimpulkan ada kerugian negara, polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya, penyidik masih perlu mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi.
"Kalau tersangka belum, kita buktikan dulu," pungkas Bhakti.
Sebelumnya diberitakan Okezone, pengusutan kasus itu berdasarkan laporan yang diterima polisi sekitar dua pekan yang lalu. Sementara pihak terlapor salam kasus tersebut masih berstatus lidik.
Berkaitan dengan kasus tersebut, setidaknya sudah ada tiga orang yang dipanggil sebagai saksi. Mereka adalah ketua panitia kegiatan dari Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani, dari pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan ketua kegiatan dari GP Ansor, Safarudin.
(Qur'anul Hidayat)