Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Penyuap Bupati Labuhanbatu Dituntut 4 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 22 November 2018 |23:01 WIB
Terdakwa Penyuap Bupati Labuhanbatu Dituntut 4 Tahun Penjara
A
A
A

Adapun hal yang memberatkan terdakwa,kata JPU bahwa perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah RI yang sedang gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.Sedangkan hal meringankan,terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Dalam uraian yuridisnya, jaksa menyebutkan, bahwa pada akhir tahun 2016 terdakwa melalui Bank Sumut dan Bank BCA menyetorkan sejumlah dana melalui rekening orang kepercayaan Bupati Pangonal Harahap, seperti Abu Yazid, Antony Hasibuan, dengan total mencapai Rp 12 miliar.

Pemberian uang kepada Bupati Pangonal oleh terdakwa terus berlangsung hingga tahun 2018,termasuk pemberian 218 ribu dollar Singapura.

Dirincikan lagi, uang juga beberapa kali diserahkan sebagai komitmen fee, melalui cek dan transfer, melaui Abu Yazid, Anthony Hasibuan, Thamrin Ritonga dan Umar Ritonga.

"Pemberian uang kepada Bupati Pangonal, melalui orang yang sama baik melalui tranfers, Cek maupun pemberian langsung di rumah dinas Bupati terus berlangsung hingga tahun 2018,"ungkap Jaksa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement