BEKASI - Empat dari delapan pelaku pengeroyokan terhadap tiga anggota Sat Narkoba Polsek Bekasi Kota di depan pos polisi Bintara, Jalan Bintara Pradana Nomor 1, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Kota, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis 1 November 2018 lalu, berhasil ditangkap polisi di Aceh.
Keempat pelaku masing-masing, AS, DO alias Billy, RF dan RM. Mereka ditangkap di lokasi persembunyiannya di daerah Aceh. Sedangkan empat pelaku lainnya yang masih buron, yakni DA, AT, MS dan AN.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengungkapkan, kejadian berawal saat Ipda Kabul Priyono (Panit Narkoba), Bripka Solichin dan Bripda Arif Prabowo, melakukan pengecekan terkait peredaran obat-obatan keras yang tidak memiliki izin, di toko obat "Fairus" di Jalan Bintara 11 RT 02 RW 05 Bintara, Bekasi Utara. Pengecekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas jual beli obat di toko tersebut.
(Baca Juga: Tiga Polisi Dikeroyok Sekelompok Orang di Depan Pos Polisi Bekasi)
Salah satu pelaku yang bertugas menjaga toko, lalu meminta ketiga korban untuk menunjukkan KTA serta surat perintah penugasan, yang kemudian ditunjukkan kepada pelaku.
"Dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti obat-obatan, di antaranya CTM sebanyak 40 paket, obat jenis excimer sebanyak 39 paket dan jenis obat lainnya," kata Mulyana saat gelar kasus tersebut, Kamis (22/11/2018).
Selang beberapa lama, tujuh orang pelaku tiba-tiba datang ke lokasi dan langsung beradu mulut dengan para korban, hingga berujung pengeroyokan. Ketiga korban menjadi bulan- bulanan para pelaku yang mengeroyok secara bertubi-tubi.
"Ketiga korban sempat menyelamatkan diri ke pos polisi Bintara, tapi pelaku terus mengejar dan memukuli korban di depan pospol," ujar Mulyana.
Akibat pengeroyokan tersebut, Ipda Kabul mengalami luka sobek di dahi dan bibir pecah. Bripka Solichin mengalami pendarahan hebat di bagian hidung. Sementara Bripka Arief mengalami luka memar dan sobek di bagian tangan.
(Baca Juga: Kronologi Keributan di Diskotek Bandara yang Menewaskan 1 Anggota Ormas Banten)
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing menambahkan, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti dari kasus ini, diantaranya pecahan batu konblok dan satu kaos berwarna kuning.
Sedangkan untuk para pelaku diancam Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang. "Ancaman hukuman 9 tahun penjara," singkat Erna.
(Arief Setyadi )