JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menginstruksikan Lurah Kalisari, Jakarta Timur, untuk mengecek rumah yang tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan Kompleks Pesona Kalisari, Jakarta Timur.
Menurutnya, wilayah sana merupakan tempat terbuka hijau dan tidak boleh ada yang mendirikan bangunan.
Baca juga: Anies Akan Bongkar Beberapa Rumah di Lokasi Longsor Pasar Rebo
"Jadi, tadi saya instruksikan kepada lurah untuk melakukan pemeriksaan kepada semua rumah yang ada di tepi tebing itu. Yang pasti tempat itu lahan hijau yang tidak seharusnya dibangun rumah," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2018).

Sekadar diketahui, akibat hujan deras yang melanda Ibu Kota pada Senin, 26 November 2018 longsor terjadi di Kompleks Pesona, RT 007/005, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, sekira pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Cerita Ketua RT soal Lubang Besar Penyebab Longsor di Pasar Rebo
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengaku, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari lurah. Setelah itu, Pemprov DKI akan melakukan penertiban karena kondisi tersebut tak bisa dibiarkan.
"Jadi, kami akan tunggu laporan dari Pak Lurahnya. Sesudah itu, nanti kami akan lakukan penertiban dan ini karena soal risiko," ucapnya.
Anies menerangkan, pihaknya tak akan merelokasi penduduk di sana. Sebab, kata dia, mereka sadar kalau tinggal di situ merupakan wilayah yang rawan longsor.
Baca juga: Tim Gabungan Bersihkan Material Longsor yang Timpa Rumah Pak RT di Pasar Rebo
"Enggak (relokasi). Ini masyarakat mampu. Mereka tinggal di situ cukup baik. Jadi, nanti tinggal dimusyawarahkan," tandasnya.
(Fakhri Rezy)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.