"Setelah menyala, motor itu ia bawa ke rumah kostnya di kawasan Polowijen, Blimbing untuk disimpan," jelas Bambang.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan aksi AS saat melarikan sepeda motor salah seorang penghuni kost, sempat tertangkap kamera CCTV.
"Setelah aksi itu AS langsung dipecat oleh pemilik kos. Akhirnya oleh pemilik kos dipanggil dengan alasan menagih utangnya dari sana kita amankan yang bersangkutan," beber Komang Yogi Arya Wiguna saat mendampingi rilis.
Akibat ulahnya AS terancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
(Edi Hidayat)