Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita Uang Dolar Singapura Senilai Ratusan Juta dari OTT Hakim PN Jaksel

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 28 November 2018 |10:01 WIB
KPK Sita Uang Dolar Singapura Senilai Ratusan Juta dari OTT Hakim PN Jaksel
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri ‎Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa malam kemarin hingga Rabu (28/11/2018) dini hari tadi.

Tim mengamankan enam orang dalam operasi senyap di PN Jaksel tersebut. Enam orang tersebut di antaranya yakni hakim, panitera dan seorang pengacara. Diduga, mereka diamankan karena menerima hadiah atau janji terkait penanganan sebuah perkara perdata.

Selain mengamankan ketiganya, tim‎ penindakan lembaga antirasuah itu juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai pecahan Dolar Singapura senilai ratusan juta rupiah.

(Baca juga: KPK Ciduk Hakim, Panitera hingga Pengacara dalam OTT di PN Jaksel)

"Barang bukti yang disita uang tunai valas Sin Dolar (Dolar Singapura-red) setara ratusan juta rupiah," ucap sumber internal penegak hukum di KPK kepada Okezone di Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Gedung KPK

‎(Baca juga: Gelar OTT di PN Jaksel, 6 Orang Diamankan KPK)

Ketua KPK, Agus Rahardjo memastikan bahwa keenam orang yang diciduk itu bakal ditentukan status hukumnya 1x24 jam ke depan setelah dilakukan pemeriksaan awal. Rencananya, KPK akan menggelar konferensi pers terkait OTT di PN Jaksel pada hari ini.

"‎Sudah diamankan enam orang, KPK mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan. Tunggu konpers lebih lanjut," kata Agus.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement