Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ayahanda Tutup Usia, KPK Izinkan Zumi Zola Melayat

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 28 November 2018 |21:57 WIB
Ayahanda Tutup Usia, KPK Izinkan Zumi Zola Melayat
Ayahnya meninggal dunia, KPK izinkan Zumi Zola melayat (dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Gubernur Jambi sekaligus ayahanda Zumi Zola, Zulkifli Nurdin menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada malam hari ini sekira pukul 20.00 WIB.

Jenazah rencananya akan langsung disemayamkan di rumah duka di daerah Pondok Indah sebelum dikebumikan di Jambi esok hari.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah memberikan izin terhadap Zumi Zola untuk melayat ayahandanya di rumah duka dengan didampingi tim jaksa penuntut umum (JPU).

(Baca Juga: Ayah Zumi Zola Meninggal Dunia)

Zumi zola ‎sendiri merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kabupaten Jambi. Saat ini, Zumi sedang menjalani proses penahanan di bawah kekuasaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Karena pertimbangan kemanusiaan, JPU tadi sudah izin untuk mengantar ZZ ke rumah duka sembari menunggu penetapan hakim terbit. Karena status penahanan dalam proses persidangan di pengadilan tipikor," kata Febri melalui pesan singkatnya kepada Okezone, Rabu (28/11/2018)

Febri menjelaskan, KPK selanjutnya memberikan keputusan kepada hakim PN Tipikor Jakarta apakah Zumi Zola diperbolehkan hadir atau tidak ke pemakaman ayahnya. Jika PN Tipikor memberikan izin, maka Zumi diperbolehkan untuk mengikuti prosesi pemakaman.

"Besok jika penetapan hakim telah keluar akan dizinkan untuk menghadiri pemakaman," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement