Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terkait OTT KPK, 2 Hakim PN Jaksel Terima Suap Rp650 Juta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 28 November 2018 |23:26 WIB
Terkait OTT KPK, 2 Hakim PN Jaksel Terima Suap Rp650 Juta
Wakil Ketua KPK Alex Mawarta dan Jubir KPK Febri Diansyah menggelar konpers terkait OTT di PN Jaksel (Foto: Arie/Okezone)
A
A
A

(Baca Juga: KPK Tetapkan 2 Hakim PN Jaksel sebagai Tersangka Penerima Suap)

Sebagai pihak yang diduga penerima, Iswahyudi, Irwan dan Muhammad Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement