JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta menandatangani nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019 sebesar Rp89,08 triliun.
Kesepakatan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBD) 2019 tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengapresiasi para anggota dewan yang dalam pembahasan KUA-PPAS 2019 banyak mengangkat masalah yang dihadapi masyarakat sebagai isu utama.
(Baca Juga: Pemprov DKI Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik)
Menurutnya, proses tarik ulur selama pembahasan dalam KUA-PPAS 2019 adalah hal yang lumrah dan merupakan bagian dari proses politik.
"Meskipun ada perbedaan, ketika kita bicarakan baik-baik bisa ketemu jalan tengah. Seperti contoh pembangunan Stadion BMW. Ada yang berpandangan menggunakan SKPD, kami di eksekutif berpandangan menggunakan BUMD. Alhamdulillah, akhirnya kita bersepakat menggunakan PT Jakpro," kata Anies.