 
                
(Baca Juga: Kronologi OTT KPK yang Berujung 2 Hakim PN Jaksel Jadi Tersangka)
(Baca Juga: KPK Tetapkan 2 Hakim PN Jaksel sebagai Tersangka Penerima Suap)
Alex menjelaskan pemberian uang ini diduga terkait dengan penanganan perkara perdata dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources.
Gugatan perdata ini terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM (PT Citra Lampia Mandiri) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini didaftarkan pada 26 Maret 2018.
Kata Alex, Arif Fitrawan yang bertindak sebagai pengacara disebut KPK menitipkan uang SGD47 ribu atau setara Rp500 juta ke Muhammad Ramadhan (MR) untuk diserahkan kepada majelis hakim. Diduga juga sebelumnya majelis hakim telah menerima uang sebesar Rp150 juta dari AF melalui MR untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus NO.