Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

'Ngopi' Jadi Kode Suap 2 Hakim PN Jaksel untuk Bebaskan Perkara Perdata

Bayu Septianto , Jurnalis-Kamis, 29 November 2018 |00:00 WIB
'Ngopi' Jadi Kode Suap 2 Hakim PN Jaksel untuk Bebaskan Perkara Perdata
Wakil Ketua KPK Alex Mawarta dan Jubir KPK Febri Diansyah menggelar konpers terkait OTT di PN Jaksel (Foto: Arie/Okezone)
A
A
A

(Baca Juga: Kronologi OTT KPK yang Berujung 2 Hakim PN Jaksel Jadi Tersangka)

(Baca Juga: KPK Tetapkan 2 Hakim PN Jaksel sebagai Tersangka Penerima Suap)

Alex menjelaskan pemberian uang ini diduga terkait dengan penanganan perkara perdata dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources.

Gugatan perdata ini terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM (PT Citra Lampia Mandiri) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini didaftarkan pada 26 Maret 2018.

Kata Alex, Arif Fitrawan yang bertindak sebagai pengacara disebut KPK menitipkan uang SGD47 ribu atau setara Rp500 juta ke Muhammad Ramadhan (MR) untuk diserahkan kepada majelis hakim. Diduga juga sebelumnya majelis hakim telah menerima uang sebesar Rp150 juta dari AF melalui MR untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus NO.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement