JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perkara perdata.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dua Hakim PN Jaksel itu diduga menerima uang suap untuk memuluskan penanganan perkara perdata yang sedang ditanganinya sebesar Rp650 juta melalui panitera pengganti bernama Muhammad Ramadhan.
"Dalam proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan MR sebagai pihak yang diduga perantara untuk hakim," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).
KPK menduga telah terjadi transaksi dari pihak penggugat yakni advokat bernama Arif Fitrawan kepada Ramadhan senilai Rp150 juta. Keduanya juga telah sepakat untuk menambahkan nilai suap kepada hakim sebesar Rp500 juta untuk putusan akhir.
Alex membeberkan komunikasi antara Arif dan Ramadhan teridentifikasi menggunakan kode suap yakni 'ngopi'.
"Dalam komunikasi teridentifikasi kode yang digunakan adalah 'ngopi'. Yang ada dalam percakapan disampaikan 'bagaimana? jadi ngopi ga?'" beber Alexander.

(Baca Juga: Kronologi OTT KPK yang Berujung 2 Hakim PN Jaksel Jadi Tersangka)
(Baca Juga: KPK Tetapkan 2 Hakim PN Jaksel sebagai Tersangka Penerima Suap)
Alex menjelaskan pemberian uang ini diduga terkait dengan penanganan perkara perdata dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources.
Gugatan perdata ini terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM (PT Citra Lampia Mandiri) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini didaftarkan pada 26 Maret 2018.
Kata Alex, Arif Fitrawan yang bertindak sebagai pengacara disebut KPK menitipkan uang SGD47 ribu atau setara Rp500 juta ke Muhammad Ramadhan (MR) untuk diserahkan kepada majelis hakim. Diduga juga sebelumnya majelis hakim telah menerima uang sebesar Rp150 juta dari AF melalui MR untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus NO.
Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.
KPK kemudian menetapkan Widodo, Irwan dan Ramadhan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Arif dan satu orang lain yakni Martin P Silitonga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
"Martin P Silitonga saaat ini sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum," tutur Alex.
Diketahui, Widodo, Irwan dan Ramadhan dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Arif dan Martin dikenai Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)