Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

"Gaji Hakim dan Tunjangan Panitera Sudah Naik, tapi Jual-Beli Perkara Masih Terjadi"

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 29 November 2018 |11:01 WIB
Hakim PN Jaksel, Iswahyu Widodo resmi jadi tahanan KPK dalam kasus suap perkara perdata. (Foto : Bayu Septianto/Okezone)
A
A
A

Sebagai pemberi suap, KPK menetapkan seorang Advokat Arif Fitrawan (AF) dan pihak swasta, Martin P Silitonga (MPS), yang juga merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum.

(Baca Juga : Jadi Tersangka, KPK Langsung Tahan 2 Hakim PN Jakarta Selatan)

Sebagai pihak yang diduga penerima, Iswahyudi, Irwan, dan Muhammad Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca Juga :  Terlibat Suap Perkara, 2 Hakim PN Jaksel Ditahan di Sel Mapolres Jaktim)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement