Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

"Gaji Hakim dan Tunjangan Panitera Sudah Naik, tapi Jual-Beli Perkara Masih Terjadi"

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 29 November 2018 |11:01 WIB
Hakim PN Jaksel, Iswahyu Widodo resmi jadi tahanan KPK dalam kasus suap perkara perdata. (Foto : Bayu Septianto/Okezone)
A
A
A

Sebagai pemberi suap, KPK menetapkan seorang Advokat Arif Fitrawan (AF) dan pihak swasta, Martin P Silitonga (MPS), yang juga merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum.

(Baca Juga : Jadi Tersangka, KPK Langsung Tahan 2 Hakim PN Jakarta Selatan)

Sebagai pihak yang diduga penerima, Iswahyudi, Irwan, dan Muhammad Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca Juga :  Terlibat Suap Perkara, 2 Hakim PN Jaksel Ditahan di Sel Mapolres Jaktim)

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement