Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

"Gaji Hakim dan Tunjangan Panitera Sudah Naik, tapi Jual-Beli Perkara Masih Terjadi"

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 29 November 2018 |11:01 WIB
Hakim PN Jaksel, Iswahyu Widodo resmi jadi tahanan KPK dalam kasus suap perkara perdata. (Foto : Bayu Septianto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik, mempertanyakan pembinaan hakim oleh Mahkamah Agung (MA) terkait adanya kasus operasi tangkap tangan (OTT) hakim, panitera, hingga pengacara di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Saya mempertanyakan pembinaan oleh MA. Gaji hakim sudah naik, tunjangan panitera sudah naik, tapi jual-beli perkara masih berulang kali terjadi," ujar Erma saat dihubungi Okezone, Kamis (29/11/2018).

Politikus Partai Demokrat itu menyesalkan terjadinya peristiwa ini. Sebagai mitra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan MA, Erma meminta Badan Pengawas (Bawas) MA menindaklanjuti dengan serius kasus tersebut.

"Selain itu, saya minta organisasi profesi advokat untuk memberikan perhatian penuh pada kasus ini," imbuh dia.

Kasus dugaan suap yang kembali melibatkan hakim di PN Jaksel merupakan puncak gunung es yang memperlihatkan dengan nyata praktik jual-beli perkara masih marak dalam lingkup peradilan di Indonesia.

"Tugas kita untuk memerangi ini bersama," tegas Erma.

Sekadar informasi, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara perdata yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kelima tersangka tersebut ialah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Iswahyudi Widodo (IW) selaku ketua majelis hakim, hakim anggota Irwan, serta Muhammad Ramadhan (MR) selaku panitera pengganti PN Jakarta Timur. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Panitera pengganti PN Jaktim Muhammad Ramadhan. (Foto : Bayu Septianto/Okezone)

Sebagai pemberi suap, KPK menetapkan seorang Advokat Arif Fitrawan (AF) dan pihak swasta, Martin P Silitonga (MPS), yang juga merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum.

(Baca Juga : Jadi Tersangka, KPK Langsung Tahan 2 Hakim PN Jakarta Selatan)

Sebagai pihak yang diduga penerima, Iswahyudi, Irwan, dan Muhammad Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca Juga :  Terlibat Suap Perkara, 2 Hakim PN Jaksel Ditahan di Sel Mapolres Jaktim)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement