Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eni Saragih Didakwa Terima Suap Rp4,75 Miliar Terkait Proyek PLTU Riau-1

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 29 November 2018 |11:43 WIB
Eni Saragih Didakwa Terima Suap Rp4,75 Miliar Terkait Proyek PLTU Riau-1
Eni Saragih didakwa terima suap Rp4,75 miliar terkait proyek PLTU Riau-1 saat persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (29/11/2018). (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap sebesar Rp4.750.000.000 secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.

"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan K‎orupsi (KPK), Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).

Jaksa menduga, uang itu sengaja diberikan Kotjo kepada Eni untuk mendapatkan proyek Independent Power Produce (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).

Awalnya, Eni dikenalkan oleh mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novan‎to (Setnov) kepada Johannes Kotjo pada 2016. Pada kesempatan itu, Setnov meminta Eni untu mengawal Johannes Kotjo dalam proyek PLTU Riau.

Eni Saragih didakwa terima suap Rp4,75 miliar dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)

Kotjo menjanjikan memberikan uang kepada Eni yang merupakan bagian fee agen untuk Kotjo dari konsorsium CHEC sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek PLTU Riau-1. Atas penawaran Kotjo tersebut, Eni menyanggupinya.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Eni kemudian mengenalkan Setya Novanto (Setnov) dengan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir yang didampingi oleh Direktur pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat‎ Iwan.

(Baca Juga : Idrus Marham Curhat Fasilitas KPK, dari Mobil Tahanan Sampai Minimnya SDM)

Selanjutnya, Eni memperkenalkan Joh‎annes Kotjo dengan Sofyan Basir di kantor PLN. Saat itu, Eni menyampaikan kepada Sofyan Basir bahwa Kotjo merupakan pengusaha yang akan menjadi investor dalam proyek PLTU Riau-1. Sofyan Basir menyerahkan kepada Supangkat Iwan untuk mengurusnya.

Setelah adanya beberapa pertemuan, Kotjo memberikan uang sebesar Rp4,75 miliar yang diminta oleh Eni s‎ecara bertahap.

(Baca Juga : KPK Dalami Proses Penunjukan PT Samantaka di PLTU Riau)

Atas perbuatannya, Eni didakwa melanggar ‎Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement