JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat PT PLN terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Dua anak buah Sofyan Basir tersebut yakni, Kepala Divisi Batubara Harlen dan Kepala Divisi Pengembangan Regional Sulawesi Suwarno.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, terhadap saksi Harlen, penyidik mendalami proses dan latar belakang penunjukan PT Samantaka sebagai pemasok batu bara di proyek PLTU Riau-1. PT Samantaka merupakan konsorsium yang ikut menggarap proyek PLTU Riau-1.
"Saksi Harlen diperiksa untuk mendalami proses dan latar belakang penunjukkan PT Samantaka sebagai pemasok batubara untuk proyek PLTU Riau-1, apakah sesuai aturan atau tidak," kata Febri melalui pesan singkatnya, Rabu (28/11/2018).
(Baca Juga: Dua Anak Buah Sofyan Basir Dipanggil KPK Terkait Suap PLTU Riau-1)
Tak hanya mendalami soal penunjukan PT Samantaka sebagai pemasok batubara di proyek PLTU Riau-1, penyidik juga mendalami sebuah pertemuan di salah satu hotel yang diduga membahas kesepakatan jahat untuk proyek PLTU Riau-1.