"Penyidik juga mendalami juga pengetahuan saksi tentang pertemuan di salah satu hotel terkait terkait dengan penunjukan tambang milik PT Samantaka tersebut," terangnya.

Sementara itu, terhadap saksi Suwarno yang merupakan Kadiv Pengembangan Regional Sulawesi, KPK mendalami perannya sebagai mantan Pelaksana Tugas Dirut PLN Batubara. KPK menelisik penunjukan PT Samantaka sebagai pemasok Batu bara lewat Suwarno.
"Untuk saksi Suwarno, KPK mendalami proses penunjukan PT Samantaka saat yang bersangkutan menjabat PLT Dirut PLN batubara," terangnya.
Sekadar informasi, proyek pembangkit listrik mulut tambang PLTU Riau-1 itu merupakan bagian dari program 35 ribu Megawatt (MW) yang digagas oleh pemerintahan pusat. PLTU Riau-I itu ditargetkan bisa beroperasi pada 2020/2021, namun dihentikan sementara setelah adanya kasus ini.