Sebelumnya, Manuel mengatakan, pihaknya akan menggugat Boeing untuk menuntut ganti rugi sebesar 5-10 juta dollar AS bagi setiap penumpang. Nantinya firma hukum Ribbeck Law Chartered itu akan menggali sendiri dengan tim investigasinya untuk mengungkap fakta maupun bukti hukum.

"Jadi hakim di AS tidak tergantung pada hasil penelitian KNKT di sini. Hakim berhak menanyakan faktanya dari nol lagi. Jadi kita akan mencari fakta sendiri, kita akan mencari bukti sendiri, dan kasih itu ke hakim. Dari segi investigasi di AS memang tidak seharusnya pesawat itu terbang apalagi KNKT mengatakannya kemarin," tambahnya.
(Baca Juga : Hotman Paris dan Pengacara AS Ajak Keluarga Korban Lion Air Gugat Boeing)
"Jadi, apapun penelitian KNKT tetap tugas dari pengacara membuktikan di depan hakim siapa yang bertanggung jawab, hakim tidak terikat opini siapapun termasuk KNKT," tukasnya.
(Baca Juga : KNKT Ungkap 6 Kerusakan Lion Air JT-610 Sebelum Jatuh)
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.