Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eni Saragih Sebut Dakwaan KPK Belum Lengkap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 29 November 2018 |13:37 WIB
Eni Saragih Sebut Dakwaan KPK Belum Lengkap
Eni Maulani Saragih (Foto: Ist)
A
A
A

(Baca Juga: Eni Saragih Didakwa Terima Gratifikasi Rp5,6 Miliar dan SGD40 Ribu)

Terkait perkara suap, Eni didakwa melanggar ‎Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara perkara gratifikasi, Eni didakwa melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang‎ Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement