"Anak dilibatkan untuk bagi-bagi alat kampanye, jurkam, bahkan ujaran kebencian terhadap calon lain, masih saja terjadi," katanya,
Susanto mengingatkan, dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, disebutkan anak berhak memperoleh perlindungan dalam kegiatan politik.
"Di sisi lain, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 dinyatakan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara indonesia yang tidak memiliki hak memilih," ucapnya.
Ia melanjutkan, dengan mengikutsertakan anak usia di bawah 17 tahun merupakan pelanggaran pemilu.