Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Reuni 212, KPAI: Setop Penyalahgunaan Anak dalam Kegiatan Politik

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Senin, 03 Desember 2018 |10:41 WIB
Reuni 212, KPAI: Setop Penyalahgunaan Anak dalam Kegiatan Politik
Ketua KPA, Susanto. (Dok Okezone)
A
A
A

(Baca Juga : Hanura Sebut Aksi Reuni 212 sebagai Gerakan Politik Dukung Prabowo)

"Selanjutnya dalam Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2018, Pasal 69 juga mengatur larangan melibatkan warga negara Indonesia yang tak memiliki hak memilih," paparnya.

"Mengingat kerentanan anak dilibatkan dalam kegiatan kampanye cukup tinggi maka, kami meminta KPU dan Bawaslu komitmen mengawal aturan tersebut. Hal ini semata-mata agar anak tumbuh kembang dengan baik," pungkasnya.

(Baca Juga : Mahfud MD: Reuni 212 Bukan soal Keimanan)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement