JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara dan dakwaan Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek tahun anggaran 2018 di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Pangonal Harahap, Bupati Labuhanbatu telah dilimpahkan ke PN medan pada 29 November 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (3/12/2018).
Baca juga: KPK Endus Suap Senilai Rp40 Miliar ke Bupati Labuhanbatu
Dengan dilimpahkannya dokumen tersebut, Febri mengungkapkan Pangonal Harahap akan segera disidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada pekan depan.
"Sesuai dengan penetapan hakim, rencana akan disidangkan pada tanggal 13 Desember 2018 di PN Medan," tutur Febri.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, tahun anggaran 2018.