Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Dilimpahkan ke PN Medan, Bupati Labuhanbatu Akan Disidang Pekan Depan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 03 Desember 2018 |16:46 WIB
Berkas Dilimpahkan ke PN Medan, Bupati Labuhanbatu Akan Disidang Pekan Depan
Ilustrasi (Foto: Reuters)
A
A
A

 Baca juga: Terdakwa Penyuap Bupati Labuhanbatu Dituntut 4 Tahun Penjara

Ketiga tersangka tersebut yakni, Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap; petinggi PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BVA), Effendy Sahputra; dan orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga.

Pangonal diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Effendy Syahputra ‎berkaitan dengan pemulusan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018.

 Baca juga: Bupati Nonaktif Labuhanbatu Dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta

KPK telah mengantongi bukti transaksi sebesar Rp576 juta ketika melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam kasus‎ ini. Bukti transaksi sebesar Rp576 juta itu diduga merupakan bagian dari permintaan Pangonal sebesar Rp3 miliar.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement