Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Dilimpahkan ke PN Medan, Bupati Labuhanbatu Akan Disidang Pekan Depan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 03 Desember 2018 |16:46 WIB
Berkas Dilimpahkan ke PN Medan, Bupati Labuhanbatu Akan Disidang Pekan Depan
Ilustrasi (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara dan dakwaan Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek tahun anggaran 2018 di Labuhanbatu, Sumatera Utara.

"Dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Pangonal Harahap, Bupati Labuhanbatu telah dilimpahkan ke PN medan pada 29 November 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (3/12/2018).

 Baca juga: KPK Endus Suap Senilai Rp40 Miliar ke Bupati Labuhanbatu

Dengan dilimpahkannya dokumen tersebut, Febri mengungkapkan Pangonal Harahap akan segera disidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada pekan depan.

"Sesuai dengan penetapan hakim, rencana akan disidangkan pada tanggal 13 Desember 2018 di PN Medan," tutur Febri.

 https://img-z.okeinfo.net/library/images/2018/09/04/l77abwrhmfoevefw1de8_16967.jpg

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek ‎di Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, tahun anggaran 2018.

 Baca juga: Terdakwa Penyuap Bupati Labuhanbatu Dituntut 4 Tahun Penjara

Ketiga tersangka tersebut yakni, Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap; petinggi PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BVA), Effendy Sahputra; dan orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga.

Pangonal diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Effendy Syahputra ‎berkaitan dengan pemulusan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018.

 Baca juga: Bupati Nonaktif Labuhanbatu Dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta

KPK telah mengantongi bukti transaksi sebesar Rp576 juta ketika melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam kasus‎ ini. Bukti transaksi sebesar Rp576 juta itu diduga merupakan bagian dari permintaan Pangonal sebesar Rp3 miliar.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement