JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara dan dakwaan Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek tahun anggaran 2018 di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Pangonal Harahap, Bupati Labuhanbatu telah dilimpahkan ke PN medan pada 29 November 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (3/12/2018).
Baca juga: KPK Endus Suap Senilai Rp40 Miliar ke Bupati Labuhanbatu
Dengan dilimpahkannya dokumen tersebut, Febri mengungkapkan Pangonal Harahap akan segera disidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada pekan depan.
"Sesuai dengan penetapan hakim, rencana akan disidangkan pada tanggal 13 Desember 2018 di PN Medan," tutur Febri.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, tahun anggaran 2018.
Baca juga: Terdakwa Penyuap Bupati Labuhanbatu Dituntut 4 Tahun Penjara
Ketiga tersangka tersebut yakni, Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap; petinggi PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BVA), Effendy Sahputra; dan orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga.
Pangonal diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Effendy Syahputra berkaitan dengan pemulusan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018.
Baca juga: Bupati Nonaktif Labuhanbatu Dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta
KPK telah mengantongi bukti transaksi sebesar Rp576 juta ketika melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam kasus ini. Bukti transaksi sebesar Rp576 juta itu diduga merupakan bagian dari permintaan Pangonal sebesar Rp3 miliar.
(Fakhri Rezy)