JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang pengelolaan sampah plastik untuk menekan tingginya volume sampah non organik tersebut. Rencananya diterbitkan pada Januari 2019.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Aji. Menurutnya draf pergub saat ini sedang disusun. "Point pentingnya kita ingin melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Ibaratnya kresek-kresek," kata Isnawa, Senin (3/12/2018).
Pergub tentang sampah plastik, sebut dia, akan keluar pada Januari 2019. Sesuai prosedur, pergub itu akan disosialisasikan dulu selama enam bulan sebelum diberlakukan.
"Enam bulan itu ada masa kita sekarang masih menyerap masukan-masukan dari berbagai pihak. Ada industri plastik, ada komunitas dari mana-mana," imbuh dia.
Isnawa mengaku pernah mendapat penawaran dari berbagai produsen plastik yang memiliki produk ramah lingkungan. Sehingga, sisa plastiknya itu bisa terurai dan dijadikan sebuah pupuk kompos.