JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang pengelolaan sampah plastik untuk menekan tingginya volume sampah non organik tersebut. Rencananya diterbitkan pada Januari 2019.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Aji. Menurutnya draf pergub saat ini sedang disusun. "Point pentingnya kita ingin melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Ibaratnya kresek-kresek," kata Isnawa, Senin (3/12/2018).
Pergub tentang sampah plastik, sebut dia, akan keluar pada Januari 2019. Sesuai prosedur, pergub itu akan disosialisasikan dulu selama enam bulan sebelum diberlakukan.
"Enam bulan itu ada masa kita sekarang masih menyerap masukan-masukan dari berbagai pihak. Ada industri plastik, ada komunitas dari mana-mana," imbuh dia.
Isnawa mengaku pernah mendapat penawaran dari berbagai produsen plastik yang memiliki produk ramah lingkungan. Sehingga, sisa plastiknya itu bisa terurai dan dijadikan sebuah pupuk kompos.
"Nah kita udah banyak beberapa produsen plastik (kantong ramah lingkungan) beberapa mereka menawarkan plastik, yang bahan mereka kalau tertanam di tanah itu bisa jadi kompos," ujarnya.
(Baca juga: Tiap 10 Menit, 1 Truk Sampah Plastik Dibuang ke Laut Indonesia)
Ia menjelaskan, pihaknya ingin mengubah kebiasaan hidup masyarakat Ibu Kota yang kerap memakai kantong plastik. Ia berharap ke depannya mereka kembali menggunakan tas belanja ketika pergi ke pasar.
"Kita ingin artinya kembali ke jaman dulu ibu-ibu kalau belanja bawa kantong belanja sendiri," tukasnya.
(Salman Mardira)