JAKARTA – Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith, menyatakan telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian. Habib Bahar akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 6 Desember 2018.
Habib Bahar mengaku akan datang sendiri ke Bareskrim Mabes Polri untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Jika pihak kepolisian langsung menetapkannya sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan, Habib Bahar siap menerima risiko dan akan menghubungi keluarga untuk menyiapkan pakaian.
"Ya saya rencana datang sendiri, kalau saudara-saudara alumni 212 mau ngawal ya silakan. Kalau langsung ditetapkan tersangka, ya saya telepon keluarga suruh bawa pakaian," tutur Habib Bahar saat berbincang dengan Okezone, Selasa (4/12/2018).
Habib Bahar tidak ragu untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan lusa nanti. Dia berani bertanggung jawab atas isi ceramahnya yang diduga menyinggung Jokowi sebagai banci. Menurut Bahar, isi ceramahnya tersebut merupakan kritikan keras terhadap pemerintah.
"Ya kita berani berkata, berani tanggung jawab. Saya ngasih kritik seperti itu kalau dianggap suatu kesalahan. Karena kritik itu ada kritik yang lembut, ada kritik yang keras. Mungkin saya salah satu kritik yang keras," ungkapnya.
Bareskrim Mabes Polri sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith pada Senin, 3 Desember 2018. Namun, Habib Bahar mengaku belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian sehingga pemeriksaan batal dan dijadwal ulang pada Kamis, 6 Desember 2018.