Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Dana Pensiun Pertamina, Edward Soeryadjaya Dituntut 18 Tahun Penjara

Antara , Jurnalis-Selasa, 04 Desember 2018 |13:27 WIB
Korupsi Dana Pensiun Pertamina, Edward Soeryadjaya Dituntut 18 Tahun Penjara
Ilustrasi (shutterstock)
A
A
A

Pengusaha Edward Seky Soeryadjaya terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) pada tahun anggaran 2014 s.d. 2015 pada penempatan investasi saham PT Sugih Energy.

Pada tahun 2014, Edward yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk. (SUGI) berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis.

Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

Selanjutnya, pada bulan Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga melawan hukum menginisiasi dan membeli saham SUGI dengan total Rp2 miliar lembar saham senilai Rp601 miliar melalui PT Millennium Danatama Sekuritas.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement