JAKARTA – Ratusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diblokir polisi karena terkena tilang elektronik.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, mengatakan implementasi Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik yang digelar sejak 1 November 2018 hingga 3 Desember 2018 berjalan ekfektif.
“193 (STNK) kendaraan bermotor roda empat diblokir dan 258 pelanggar sudah mendapatkan penetapan amar putusan atau vonis dari pengadilan,” kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Selasa (4/12/2018).
Adapun proses bagi pelanggar yang terdeteksi oleh kamera ETLE nantinya akan diverifikasi oleh petugas di TMC Polda Metro Jaya untuk memastikan validitas jenis pelanggaran.

Setelah itu, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui pos atau surat elektronik. Dalam surat konfirmasi ini akan dilampirkan foto bukti pelanggaran. Proses ini akan berlangsung selama 3 hari mulai dari hari pelanggaran terjadi.
Baca: Polisi Minta 50 Unit CCTV ke Pemprov DKI untuk Perluasan E-Tilang
Baca: 3.624 Kendaraan Lakukan Pelanggaran Selama 24 Hari Penerapan E-Tilang
Setelah menerima surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan lewat www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi etle-pmj.
Pemilik dapat mengirimkan blangko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya dengan waktu konfirmasi yang diberikan selama 5 hari.
Melalui Metode konfirmasi pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi siapa pelaku pelanggaran termasuk jika kendaraan sudah dijual ke pihak lain, tetapi belum melakukan proses balik nama.
Pelanggar akan diberikan surat tilang biru, serta kode BRI Virtual atau kode briva sebagai transaksi pembayaran tilang melalui Bank BRI dan diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan pembayaran denda tilang.
Apabila tidak melakukan pembayaran, akan diberlakukan pemblokiran STNK sementara hingga proses pembayaran diselesaikan.
(Rachmat Fahzry)