"Upaya penegakan hukum TSL 3 tahun terakhir (2015-2018) telah memberikan dampak signifikan menekan kejahatan satwa liar dengan telah berhasil menangani lebih dari 200 kasus. Diperlukan juga peran serta semua pihak akan semakin maraknya perdagangan satwa liar dilindungi secara online," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan pada KLHK Sustyo Iriyono operasi kepemilikan ilegal tumbuhan dan satwa dilindungi ini akan terus dilakukan agar memberikan efek jera bagi pemiliknya.
Ia juga sangat mengapresiasi kerja tim gabungan di Jawa Barat yang berhasil melakukan pengamanan peredaran dan pemilikan TSL berterimakasih atas peran aktif dari masyarakat yang sangat tinggi.
"Aparat penegakan hukum diharapkan tetap waspada dan antisipatif terhadap tren meningkatnya volume perdagangan satwa liar yang terjadi pada akhir tahun seperti sekarang ini," singkat Sustyo.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.