JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menyambangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya terkait laporan sejumlah hakim Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Juru Bicara KY Farid Wajdi.
Kehadiran Jaja sendiri untuk memenuhi panggilan polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun karena dirinya sedang ada tugas di luar kota, Jaja meminta pihak kepolisian untuk menunda pemeriksaan tersebut.
Baca juga: KY: OTT KPK di PN Jaksel Adalah Kejadian Berulang, Menyedihkan!
"Tidak diperiksa, karena kebetulan saya mau ke Jember. Saya sebagai Ketua KY dan sebagai warga negara menaati apa yang dimintakan penyidik untuk menghadapi yang sekarang. Tapi karena ada agenda di luar kota sehingga saya tidak memberikan keterangan apapun," kata Jaja di Polda Metro Jaya, Rabu (5/12/2018).
Terkait dengan kasusnya itu, Jaja menilai hal itu masuk ke dalam sengketa pers. Oleh karena itu, pihaknya berpegang teguh pada undang-undang pers dalam menyelesaikan kasus tersebut.