Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Diminta Tegas Tangani Kasus Habib Bahar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 06 Desember 2018 |23:15 WIB
 Polri Diminta Tegas Tangani Kasus Habib Bahar
Foto Istimewa
A
A
A

"Pemeriksaan hari ini selain menetapkan statusnya sebagai tersangka, juga melakukan upaya paksa terhadap Habib Bahar berupa penangkapan selama 1 x 24 jam dan diikuti dengan panahanan untuk tahap pertama selama 20 hari," tutur Petrus.

 bh

Status perkara yang menjerat Habib Bahar sendiri sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Terkait hal tersebut, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dan empat ahli.

Dalam hal ini, Polri menyatakan telah mengantongi dua alat bukti. Tak hanya itu, saat ini, penyidik sedang mendalami adanya dugaan pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement