Jika hasil pemeriksaan penyidik terhadap Habib Bahar menemukan adanya tindak pidana dan memenuhi dua barang bukti, menurut Petrus, polisi tak perlu ragu untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.
"Meskipun diperiksa sebagai saksi, namun jika penyidik sudah memiliki dua alat bukti dan sudah terpenuhi dan unsur-unsur pidananya, khususnya sangkaan melakukan tindak pidana ujaran kebencian, maka Penyidik harus segera memberinya status tersangka dan melakukan penahanan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab penyidik yang dijamin di dalam KUHAP," papar Petrus.
(Baca juga: Polri Periksa Panitia Acara yang Undang Habib Bahar di Palembang)
Petrus yang juga advokat Peradi itu menjelaskan, apabila dilihat dari Pasal dugaan pelanggaran pidana dari laporan yang ditujukan ke Habib Bahar, maka cukup beralasan bagi Polri untuk melakukan proses hukum selanjutnya.