(Baca Juga : Tiba di Bareskrim Polri, Habib Bahar Gunakan Kacamata Hitam dan Bungkam)
Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.
Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Baca Juga : Keukeuh Tak Bersalah, Habib Bahar: Ceramah Saya Bela Rakyat Terzalimi)
(Erha Aprili Ramadhoni)