BOGOR – Habib Bahar bin Smith dikabarkan dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan kasus penganiayaan terhadap dua anak berusia 17 dan 18 tahun di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (6/12/2018), meminta agar kasus tersebut ditanyakan langsung ke Polres Bogor karena dilaporkan ke sana. "Belum ada konfirmasi dari Bogor. Silakan ke Polres Bogor ya," katanya.
Sementara Polres Bogor belum merespons saat ditanyakan terkait adanya laporan terhadap Habib Bahar.
Tapi, dari informasi diperoleh media bahwa disebutkan Habib Bahar dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.