Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Habib Bahar Belum Ditahan

Bayu Septianto , Jurnalis-Jum'at, 07 Desember 2018 |00:45 WIB
Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Habib Bahar Belum Ditahan
Habib Bahar bin Smith. (Foto: Ist)
A
A
A

(Baca juga: Polri Diminta Tegas Tangani Kasus Habib Bahar)

Ia mengatakan, penyidik menetapkan tersangka Habib Bahar dengan sejumlah pasal. Di antaranya adalah Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 45 juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 207 KUHP.

Namun, penetapan status tersangka ini hingga kini belum diungkapkan secara resmi oleh pihak kepolisian.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement