Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perjalanan Ceramah Kontroversi Habib Bahar bin Smith Berujung Status Tersangka

Perjalanan Ceramah Kontroversi Habib Bahar bin Smith Berujung Status Tersangka
Habib Bahar bin Smith (Foto: Youtube)
A
A
A

JAKARTA - Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Habib Muhammad Bahar bin Ali bin Smith atau biasa dikenal Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, pada Kamis 6 Desember 2018.

Habib Bahar ditetapkan jadi tersangka atas kasus dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sebuah ceramahnya dengan meyebut Jokowi 'Banci'.

Berikut deretan proses terkait kasus dugaan penghinaan Habib Bahar terhadap Jokowi yang berhasil dirangkum Okezone, Jumat (7/12/2018).

1. Ceramah Kontroversi

Habib Bahar bin Smith menjadi perhatian, setelah video ceramahnya dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 17 November 2018, di kawasan Batu Ceper, Tangerang yang berdurasi 60 detik itu viral di media sosial, dengan menyebut Jokowi 'Banci'.

"Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu," transkrip ceramah Habib Bahar bin Smith dalam video tersebut.

Karena isi ceramahnya yang dianggap mengandung ujaran kebencian (hate speech) terhadap Presiden Jokowi, Habib Bahar bin Smith langsung dilaporkan ke Polisi oleh komunitas Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia pada tanggal 28 November 2018.

Habib Bahar

Baca Juga: Mabes Polri Benarkan Status Tersangka Habib Bahar bin Smith

2. Polda Metro Jaya Tolak Laporan Kasus Habib Bahar bin Smith

Polda Metro Jaya menolak laporan komunitas Jokowi Mania (Joman) terhadap pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu terkait kasus dugaan penghina Presiden Jokowi lantaran barang bukti pelapor dianggap kurang dan harus diperbaiki.

"Barang buktinya kurang, harus diperbaiki. Saya cuma bawa flashdisk, polisi minta ada bukti screenshot dan sebagainya," kata Ketua DPD Joman DKI Jakarta, Rahmat kepada wartawan, Kamis 29 November 2018.

3. Bareskrim Polri Terima Laporan Kasus Habib Bahar bin Smith

Pada hari yang sama, Rabu, 28 November 2018, tim Joman lainnya membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Bareskrim Mabes Polri). Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018 dengan pelapor La Kamarudin.

La Kamarudin menganggap Habib Bahar telah melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian (hate speech).

Habib Bahar

4. Habib Bahar bin Smith Dipanggil Bareskrim Mabes Polri

Bareskrim Mabes Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Bahar pada Senin 3 Desember 2018. Namun, pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu mengaku belum menerima surat panggilan polisi. Sehingga, pemeriksaan terhadapnya batal dilakukan dan kembali dijadwalkan ulang.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri membuat agenda kembali terkait pemeriksaan terhadap Habib Bahar pada Kamis, 6 Desember 2018.

Habib Bahar mengatakan, dirinya sudah menerima surat panggilan dari Bareskrim. Ia mengaku tak gentar sedikitpun terkait pemanggilan tersebut. "Sudah terima kemarin sore surat panggilan pertama. Iya (saya) hadir, pasti hadir," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement