(Baca juga: TKN Jokowi-Ma'ruf: Kasus Bahar bin Smith Jadi Pelajaran bagi Siapapun)
"Oleh karena itu kalau polisi menetapkan dia sebagai tersangka. Memang sudah ada alat bukti yang cukup. Tidak boleh polisi menahan dan tidak menersangkakan karena alasan pertimbangan politik. Itu enggak boleh," tegasnya.
Karding juga meminta agar polisi berani untuk menindak siapapun termasuk tokoh agama yang melanggar hukum.
"Jangan sampai polisi enggak berani karena dia tokoh agama, artinya begini prinsip hukum kita adalah persamaan di depan hukum. Mau rakyat jelata yang miskin, mau orang kaya, anggota DPR, menteri, pejabat, kalau dia memiliki perbuatan dan duga telah memenuhi dua alat bukti, ya makanya harus tersangka," tutupnya.
(Awaludin)