Sebelum dimusnahkan, Heru bersama dengan tim laboratorium BNN dan perwakilan Kejaksaan Agung melakukan pengetesan sampel guna memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkoba.
Kemudian Heru mengambil dua paket barang bukti tersebut ke mobil pemusnah yang sudah dilengkapi alat bernama incinerators untuk dibakar.
Dari enam kasus tersebut barang bukti yang paling besar yakni penyelundupan 229.810,2 gram ganja di Jalan Trans Sumatera Kilometer 90, Bakauheuni, Lampung asal Aceh.
Kasus itu terungkap setelah tersangka berinisial AS dan SHA ditangkap saat membawa barang tersebut dengan menggunakan mobil pikap yang sudah di modifikasi. Ganja-ganja tersebut rencananya dibawa dari Aceh menuju Bandung, Jawa Barat.
(Salman Mardira)