"Namun saat itu, pelaku lalu membuang 1 karton yang berisi bungkusan narkotika jenis sabu. Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan, tepatnya di jalan lintas Tanjung Morawa, Medan," ujar Raphael.
Kemudian, dua orang yang berada dalam mobil lansung diinterogasi petugas. Kedua pelaku membenarkan 1 karton berisi bungkusan narkotika jenis sabu yang dibuang dari dalam mobil adalah milik mereka.
(Baca Juga: Seorang Pegawai Lapas Anak Muara Bulian Tertangkap Bawa Sabu 6 Kg)
"Pelaku mengaku narkotika sabu mereka bawa dari Tanjung Balai ke Medan. Dan pelaku mengaku sabu itu mau diserahkan kepada Budi. Lalu tim langsung melakukan pengembangan untuk melakukan kontrol deliveri," tutur Raphael.
Dia menambahkan, petugas melakukan pengembangan dan menangkap Budi di Jalan Puri, Kelurahan, Kotamatsum IV, Kecamatan Medan Area. Ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polrestabes Medan.
(Fiddy Anggriawan )