JAKARTA – Polri memastikan kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh salah satu bos perusahaan gula, Gunawan Jusuf, sebagai pihak terlapor masih terus berjalan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menekankan, perkara ini kini terus berjalan dalam proses penguatan barang bukti tambahan yang melibatkan melibatkan pihak lain, termasuk otoritas pemerintah negara lain.
“Penyidikan sudah berjalan, bahkan dari Juni 2018, namun ada beberapa alat bukti yang perlu diminta dari Singapura dan Hongkong, karena langkah penyidik harus betul-betul penguatan alat bukti,” kata Dedi, Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Menurut Dedi, dalam mencari alat bukti tambahan itu, pihaknya akan melakukan kerjasama dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Melalui Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Dirjen AHU Kemenkumhan, dan jalur Egmont Group,” ucap Dedi.
Sementara itu, Dedi mengungkapkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Namun, kata Dedi, hal yang terpenting adalah koordinasi dengan Kemenkumham khususnya permintaan data ke Singapura dan Hongkong.
Pasalnya, Dedi menjelaskan, berbagai data ini harus diminta dulu sebagai bukti untuk konstruksi hukum tentang perbuatan tindakan penggelapan. Nantinya, hal itu yang akan menguatkan bukti perkara tersebut.
“Penyidik masih terus mengejar itu dalam rangka untuk mempercepat proses pembuktiannya,” ucap Dedi.

Di sisi lain, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Silitonga menyebut pihaknya sudah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini ke Kejaksaan Agung. Namun, SPDP yang dilayangkan Bareskrim ditolak oleh Kejaksaan Agung tanpa dijelaskan alasannya.
Perkara dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika Pengusaha Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan direktur utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit.
Namun dana itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN dan tidak juga dikembalikan hingga kini
Sementara itu, Pengacara Toh Keng Siong, Denny Kailimang mengatakan akan menunggu apapun keputusan polisi atas laporan kliennya itu. "Kami tunggu konfirmasi resmi dari penyidiknya," ujarnya dikonfirmasi terpisah.