Ia mengakui kliennya pernah melaporkan Gunawan Jusuf ke Bareskrim atas kasus sama pada 2004. Kemudian diputuskan dihentikan oleh Polisi karena dianggap bukan tindak pidana.
"Dulu terlapornya GJ dan istri (Claudine), tapi sekarang ada dugaan money laundry nya, bahwa itu (kasus) berbeda dan tidak sama. Pembuktian pun nanti tidak sama, karena kita punya bukti aliran dana dari Toh Keng Siong ke Makindo," jelasnya.
(Baca Juga : Sudah 3 Kali Praperadilan, Polri: Penyidikan Perkara Bos Gula Tetap Jalan)
Claudine, kata Denny, sudah membuat surat pernyataan, tertanggal 5 September 2008 yang bermaterai dan berisi tujuh hal.
Dalam surat itu Claudine membenarkan bahwa Toh berinvestasi di makindo selama 1999-2002 dalam beberapa jenis mata uang, yakni 42 juta dolar AS, 50 juta dolar Singapura, 26,5 juta dolar Selandia Baru, 1,18 juta dolar Australia, dan 3,26 juta Euro. Surat tersebut juga mengatakan bahwa Claudine membenarkan uang tersebut diterima PT Makindo.
Toh Keng Siong, lanjut Deny, tidak tahu uang itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula. Ia hanya menerima informasi bahwa uangnya digunakan untuk deposito berjangka dan menjanjikan bunga tinggi.
(Baca Juga : Waspadai Penipuan via Foto Profil WhatsApp Pejabat)
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.