Tak sampai disitu, pelaku yang menganggap korban telah termakan ancamannya itu, kemudian memeras lagi dengan meminta uang yang lebih besar, yakni sebesar Rp5 juta. Namun kali ini tidak disetujui korban.
"Untuk permintaan kedua dihiraukan oleh korban. Namun ternyata, sebelumnya pelaku sudah menyebar foto tidak senonoh korban kebeberapa teman korban," ucap Kamal.
Atas perbuatannya itu, korban melaporkan ke Polda Papua untuk dilakukan penangkapan.
Korban ditangkap di Jalan Raya Abepura-Sentani tepatnya di depan Denzipur. AS disangka melanggar Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.