Kedua “Bandit Karo” ini masing-masing bernama, Rinalta Sembiring Pandia (30), warga Pasar 4 Tuntungan Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang dan Bahtera Sembiring Kembaren (41) warga Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang. Dari kedua tersangka disita barang bukti 11 bungkus kemasan teh berisi sabu-sabu, 1 tas ransel, 2 unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max BK 3787 AHF.
“Kedua tersangka disuruh oleh seseorang yang berinisial P-G untuk menjemput sabu tersebut dan dijanjikan upah Rp6 juta. P-G merupakan narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Sumatera Utara,” pungkas Kapolres.
(Baca Juga : Asik Nyabu di Bedeng, Sepasang Kekasih Digerebek Polisi)
(Erha Aprili Ramadhoni)